Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 145 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5064. Undang-undang ini untuk menjamin kepastian hukum bagi penyedia paspor biasa bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan mulai tahun 1430 Hij…