Buku ini menawarkan konsep pembangunan hukum melalui langkah rekonstruksi hukum kebencanaan. Bukan hanya harus menghindari kebijakan tidak prolingkungan, melainkan hukum yang berpihak pada kearifan lokal yang ada dalam masyarakat kita.
Buku ini mencoba mendokumentasikan apa yang terjadi di Aceh dan Jogja, khususnya dalam perspektif Pengelolaan Bencana. Selain itu, buku ini juga mencoba menyandingkan dan merefleksikan apa yang kita lakukan di Aceh dan Jogja, buku ini mencoba menangkap pembelajaran berharga apa yang dapat kita petik dari peristiwa Aceh dan Jogja.