Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 5675, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan. Beberapa bagian penting dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indon…