Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 14 Januari 2004 dalam Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, …