untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sangat mendasar kepada prinsip musyawarah dari kedua belah pihak yang berselisih. hal ini tentunya disepakati bahwa penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih sehingga dapat di peroleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. sehubungan amat sangat pentingnya hal tersebut. undang undang peny…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara No. 4, Tambahan Lembaran Negara No. 5492, merupakan undang-undang mengenai Perindustrian. Perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri ditandai dengan telah diratifikasi perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral yang mempengaruhi kebijakan …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Agustus 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4523 merupakan undang-undang yang dibuat dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memerlukan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkunga…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Februari 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214. Undang-undang ini mengatur tentang wajib daftar perusahaan. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya telah menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Hal ini menyeb…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam, dan Indonesia telah me…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 29 Juni 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274, merupakan undang-undang yang dibentuk sebagai upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri untuk memberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan…