Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 11, Tambahan Lembaran Negara nomor 4966 merupakan Undang-Undang yang dibuat untuk mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan. Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi antara lain hak dan kewa…