Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 183, Tambahan Lembaran Negara no. 5343, merupakan undang-undang yang mengenai Industri Pertahanan. Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, …