Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 30 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846, merupakan undang-undang yang membahas tentang Informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan dan atau penyelengg…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengantisipasi globalisasi informasi yang telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan ke…