Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 5520, merupakan undang-undang mengenai keinsinyuran. Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, h…