Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Juni 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2849, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Hal ini dipandang perlu mengingat Republik Indonesia telah menjadi anggota International Monetary Fund, International Bank for Recons…