Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 117, Tambahan Lembaran Negara nomor 2707. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian perangsang penanaman modal. Pemerintah memandang perlu untuk memberikan perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan / perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestik yang s…