Terbitan ini membahas tentang bagaimana kedudukan Irian setelah kemerdekaan Indonesia mengingat Irian merupakan daerah bagian dari daerah-hukum Hindia Belanda.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan daerah tersebut serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 September 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Irian Barat. Dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai peraturan perundangan yang berlaku dan perangkat daerah yang ada …