Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 September 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Irian Barat. Dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai peraturan perundangan yang berlaku dan perangkat daerah yang ada …