Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan daerah tersebut serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembi…