Gagal memasukkannya ke dalam konstitusi yang diamandemen, upaya-upaya untuk menerapkan syariah Islam terus dilanjutkan. Melalui gerbang otonomi daerah, syariah Islam akhirnya didorong masuk. Meski dalam jangkauan dan skala yang terbatas, perda-perda syariah bermunculan segera setelah lahirnya undang-undang no.22/1999 tentang pemerintah daerah.