Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Pebruari 1992 dalam Lembaran Negara Nomor 14 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468 undang-undang ini membahas tentang Jaminan Sosial Kerja. Dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja daam perkembangan pembagunan nasional diseluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha d…