Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada tanggal 18 Desember 2008 tidak mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini menjadi permasalahan apabila Presiden terus menerapkan Perpu ini, meskipun sudah dinyatakan ditolak oleh DPR, sehingga juridis hal ini dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Persoalan terhadap penolakan Perpu tersebut antara lain mendapatkan pro dan kontra…