Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 54, tambahan lembaran Negara nomor 3833 merupakan undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan,…