Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 14 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan daerah kota besar dalam lingkungan propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Dengan adanya undang-undang ini, keempat propinsi tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 8 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Jawa Tengah. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Tengah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan propinsi Jawa Tengah. Dengan adanya undang-undang ini, Jawa Tengah berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.