Buku ini menggambarkan bagaimana ideologi jender yang berlaku di masyarakat dan kemudian di adopsi oleh idustri telah dikuatkan oleh hukum negara, kebijakan pemerintah, keluarga dan agama.
Di Indonesia, isu mengenai perempuan menarik karena saat ini perempuan sangat diperhatikan dalam kancah perumusan kebijakan. Terutama di lembaga parlemen (DPR) terdapat pengaturan tentang penempatan perempuan di DPR dengan kuota 30% melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2003. Ini bentuk dari keadilan jender dan keinginan agar perempuan juga dilibatkan dalam mengambil keputusan, y…