Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 8 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta. Dengan adanya undang-undang ini, Jogjakarta berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.