Dalam buku ini, konsep judicial review yang dibahas adalah judicial review di tiga negara yaitu Amerika Serikat, Austria, dan Indonesia. Amerika Serikat dan Austria dipilih karena sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Vicki C. Jakson dan Mark V. Tushnet bahwa ada dua model lembaga yang melakukan judicial review yaitu model Amerika Serikat (the decentralized model) dan model Austria (the …
Buku ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsepsi pengujian peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme yang diperlukan untuk menegakkan negara hukum yang demokratis di Indonesia. Memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru,