Kajian ini untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Persyaratan teknis tersebut meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan …