Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk; Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah, formasi …