Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4344. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk; Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, …