Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 229, Tambahan Lembaran Negara no. 5362, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rent…