Buku ini membahas mengenai ahli dalam kasus hukum Hindia, sebuah studi hukum pidana substantif. Badan Arsip untuk Kriminologi, Antropologi Kriminal, dan Kriminalistik di German berpendapat pada tahun 1932, “Ketika menyelidiki tindak pidana terdapat beberapa bukti berharga diabaikan, hanya para ahli hukum yang dapat memberikan layanan yang tepat”. Keberadaan seorang ahli dalam sebuah proses …