Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 147 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5066. Undang-undang ini mencakup pengaturan fungsi, bentuk, dan kriteria, pembentukan, pendanaan infrastruktur, kelembagaan, lalu lintas barang, karantina, devisa, serta fasilitas dan kemudahan kawasan ekonomi khusus.Dengan undang-undang ini terda…