Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 152, Tambahan Lembaran Negara nomor 1680. Undang-undang ini mengatur tentang Perpanjang Jangka Waktu Satu Tahun daripada Keadaan Perang yang telah dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 dan yang disahkan dengan Undang-Undang No. …