Buku ini memberikan ulasan penting dan komprehensif mengenai hak informasi publik. Namun, perkembangan saat ini menunjukkan gejala kebebasan yaitu pada dasarnya, masyarakat Indonesia dan semua masyarakat di dunia berpegang pada dasar dan hasrat yang kuat untuk memiliki kebebasan, keterbukaan, dan kepemilikan informasi.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 30 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846, merupakan undang-undang yang membahas tentang Informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan dan atau penyelengg…