Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2013 dalam Lembaran Negara No. 132, Tambahan Lembaran Negara no. 5434, merupakan undang-undang mengenai Pendidikan Kedokteran yang mengatur asas penyelenggaraan Pendidikan Kedoteran yag mengedepankan kebenaran ilmiah,tanggung jawab,manfaat,kemanusiaan,keseimbangan,kesetaraan,relevansi,afirmasi,dan etika profesi dengan tujua…