Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 503. Undang-undang ini mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta tunjangan-tunjangan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya diatur secara lain, dan Undang-undang No.10 tahun 195…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 503. Undang-undang ini mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta tunjangan-tunjangan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya diatur secara lain, dan Undang-undang No.10 tahun 195…