Kajian dan analisis ini merupakan ahsil dari pemantauan pelaksaan UU no. 41 thn. 1999 yentang kehutanan di tiga daerah tersebut. Kami menyadari kajian dan analisa hasil pemantauan ini tentu belum memuat keseluruhan aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan UU.
Proceeding Seminar nasional bertema urgensi perubahan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan merupakan upaya untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada anggota DPR-RI dalam penyusunan legislasi, khususnya dalam penyusunan RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. pengaturan pengelolaan hutan selama ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutana…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 86 dan tambahan lembaran negara nomor 4412. Dengan berlakunya undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang kehutanan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha dibidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-undang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967 dalam lembaran negara nomor 8 tambahan lembaran negara 2823, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan pokok kehutanan. Hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam serta untuk menja…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888 merupakan undang-undang yang disusun untuk mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan. Undang…