Kajian dan analisis ini merupakan ahsil dari pemantauan pelaksaan UU no. 41 thn. 1999 yentang kehutanan di tiga daerah tersebut. Kami menyadari kajian dan analisa hasil pemantauan ini tentu belum memuat keseluruhan aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan UU.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 86 dan tambahan lembaran negara nomor 4412. Dengan berlakunya undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang kehutanan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha dibidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-undang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1967 dalam lembaran negara nomor 8 tambahan lembaran negara 2823, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan pokok kehutanan. Hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam serta untuk menja…