Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 255 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2299 merupakan undang-undang tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, bahwa pembentukan pembentukan kejaksaan tinggi berdasarkan susunan Kejaksaan perlu disempurnakan untuk itu diperlukannya pembentukan Kejaksaan Tinggi dikarenakan setiap Pengadilan Tinggi a…