Buku ini merupakan output kontemplatif terhadap distribusi kekuasaan dalam panggung negara, khususnya Indonesia yang luas dan kompleks. Sebagai kajian normatif, rujukannya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, naskah lengkap dari UUD NKRI Tahun 1945 sengaja dilampirkan. Demikian pula rujukan normatif berupa Undang-undang, yaitu UU No. 12 Tahun 2011 Tentang …