Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 135, Tambahan Lembaran Negara nomor 1666. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin, dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 64)” sebagai Undang-Un…