Undang-undang ini ditetapkan sebagai pemenuhan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang, yang besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, akibat dari terjadinya krisis moneter di Indonesia yang memberikan pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasion…