Undang-undang ini ditetapkan sebagai pemenuhan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang, yang besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, akibat dari terjadinya krisis moneter di Indonesia yang memberikan pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasion…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 131, tambahan lembaran Negara nomor 4443, merupakan salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang Pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang yang semua diatur dalam Undang-Undang tentang Ke…
Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera mengatasi masalah t…