Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera mengatasi masalah t…