Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Desember 2013 dalam Lembaran Negara No. 232, Tambahan Lembaran Negara No. 5475, merupakan undang-undang mengenai administrasi kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.