Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3898 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Barat pada umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; (2) jumlah penduduk, lua…