Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 111, tambahan lembaran Negara nomor 4237 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan provinsi Kepulauan Riau. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka pengembangan wilayah dan berdasarkan potensi yang dimiliki Kepulauan Riau untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyeleng…