Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 17, Tambahan Lembaran Negara no. 4691, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan s…