Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 April 2002 dalam Lembaran Negara no. 21 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4183 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di provinsi Sulawesi Utara dengan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang pe…