Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 143. Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1992 dalam Lembaran Negara nomor 47 dan tambahan lembaran negara nomor 3479 merupakan undang- undang yang membahas tentang Perkeretaapian yang merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut baik penumpang maupun barang secara massal, …
dihimpun oleh Hadi Setia Tunggal