Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Januari 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Perjanjian mengenai Zona Kerjasama yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara. Pengat…