Perkembangan ekonomi dunia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, diikuti dengan semakin kompleksnya persoalan dan tajamnya persaingan. Situasi demikian menghantarkan pemerintah negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pada sisi rentan terhadap tekanan globalisasi ekonomi karena kecepatan gerak modal yang tidak berimbang dengan keterbatasan sumber daya lainnya. Namun kesiapan dalam…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Januari 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Perjanjian mengenai Zona Kerjasama yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara. Pengat…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 71. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina yang disetujui dengan Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 70. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma yang disetujui dengan Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 69. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan yang disetujui dengan Undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 68. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Indonesia dan Negara India. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India yang disetujui dengan Undang-undang.