Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 338, Tambahan Lembaran Negara No. 5619, merupakan undang-undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Secara umum perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mencakup pemasukan Benih, Bibit, Bakalan, Ter…