Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015. Undang-Undang ini mengatur kebijakan penyelenggaraan peternakan dengan pendekatan sistem agrobisnis yang dititikberatkan pada aspek sosial ekonomi, kebijakan penyelenggaraan kesehatan hewan yang dilakukan dengan sistem kesehatan hewan nasional de…