Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1979 dalam Lembaran Negara nomor 32, Tambahan Lembaran Negara nomor 3143. Undang-undang ini mengatur tentang kesejahteraan anak. Usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa. Oleh karen…