Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 12, Tambahan Lembaran Negara nomor 4967 merupakan Undang-Undang yang dibuat untuk mengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur di dalamnya antara lain pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahte…